Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pintu gerbang penyidikan perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 ada di Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh sebab itu, fokus pendalaman perkara ini sedang mengarah ke sana.
"Kalau terkait dengan impor emas kan pasti pintu gerbangnya di Bea Cukai. Kita lagi dalami ke sana," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com.
Untuk mendalami itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang untuk kembali memeriksa pihak Bea Cukai Kemenkeu.
"Ya Bea Cukai diperiksa lagi kalau memang dibutuhkan," katanya.
Pendalaman dilakukan untuk mempelajari modus-modus yang digunakan dalam perkara ini.
Termasuk di antaranya modus-modus yang digunakan perusahaan terkait ekspor-impor emas, juga sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
"Pokoknya setiap modus yang terkait perusahaan manapun kita dalami semuanya," ujarnya.
Baca juga: Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia
Bahkan pendalaman juga dilakukan hingga transaksi dari ekspor-impor emas yang dianggap mencurigakan.
"Semua modus didalami. Ekspor-impor, masuk barang, terus transaksi," katanya.
Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Sejak perkara ini naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.