News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan suap dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.

Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini pun kata Qohar dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini