Saat ini, sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Untuk ujian teori, menggunakan teknologi komputer.
Selain itu, Ada 526 soal untuk empat bagian, tapi yang diujikan hanya 65 soal.
Catatan:
Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik.
Namun, jika pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan.
Baca juga: Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023
Biaya Pembuatan SIM:
1. SIM A Baru: Rp120.000
2. SIM C Baru: Rp100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM C: Rp75.000.
Baca juga: Materi Ujian SIM A yang Disertai Contoh Soal dan Jawaban
Mulai tahun 2023, pembuatan SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu C, CI, CII.
SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dikutip dari NTMC Polri, berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 tahun untuk SIM CI;
- 19 tahun untuk SIM CII;