News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Izin Mengemudi

4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM - Berikut ini 4 perubahan ujian SIM, syarat pembuatan SIM, cara membuat SIM, dan biayanya.

Cara Membuat SIM Baru:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait SIM C

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini