Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Eksekusi berdasarkan putusah Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah.
"Hari ini Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Ali mengatakan Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar.
Saat ini, lanjut Ali, Rahmat baru mencicil pembayaran pertama denda sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, Rahmat Effendi juga dijatuhi pidaha tambahan yaitu berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Ali menambahkan bahwa aset-aset milik Rahmat Effendi juga dirampas untuk negara.
Aset dimaksud antara lain bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan 2 unit mobil Cherokee.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi.
Dia tetap dihukum 12 tahun penjara tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.
Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
Baca juga: KPK Kasasi Perkara Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minta Uang Pengganti Rp 17 Miliar Dikabulkan