TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte rencananya ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap dari terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut hal tersebut dilakukan kliennya karena merasa tidak bersalah dalam kasus suap tersebut.
"Dia lagi mempertimbangkan untuk mengajukan PK untuk kasus Djoko Tjandra itu, ya memang putusan pengadilan kan dia diputus 4 tahun tapi dia merasa tidak bersalah," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Meski begitu, Ahmad Yani mengatakan PK tersebut masih sekedar wacana hingga saat ini.
Dia mengatakan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut masih menyiapkan sejumlah berkas terkati PK tersebut.
"Baru mempersiapkan, baru rencana dia begitu, baru rencana kapan waktunya saya belum tahu," jelasnya.
Seperti diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima
suap.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak paada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).