Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Adapun sidang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bergendakan pemeriksaan ahli pertahanan bernama Mayjen TNI Heri Wiranto.
Pantauan Tribunnews di lokasi, ahli Heri Wiranto telah hadir dan disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
"Baik sebelumnya kami tanyakan identitas saudara (ahli) terlebih dahulu. Nama lengkap saudara Mayjen TNI Heri Wiranto. Betul?" tanya majelis hakim, dalam persidangan, Senin ini.
"Iya," jawab ahli Heri.
Usai hakim bertanya secara mendalam terkait identitas ahli Heri. Kemudian, jaksa penuntut umum menanyakan kapasitas ahli dalam persidangan hari ini, sebagau ahli pribadi atau mewakili pemerintah.
"Keahlian saudara spesifiknya apa?" tanya jaksa.
Baca juga: Ingin Sidang Kasus Lord Luhut Tak Berlarut-larut, Haris Azhar Minta Jaksa Pastikan Jumlah Saksi
"Saya bertugas sebagai Deputi Koordinasi Bidang Pertahanan Negara, adalah salah satu dari 7 deputi yang ada di Kementerian Polhukam. Saya Deputi 4 Bidang Koordinasi Pertahanan Negara sehingga baramgkali saya dibutuhkan sebagai saksi," ucap ahli.
"Apakah saudara selaku pribadi atau selamu institusi ABRI? Institusi setara? tanya jaksa.
"Iya," kata ahli Heri.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
"Berarti beliau ini mewakili Menko Polhukam?" tanya jaksa.
"Iya diperintahkan," ucap ahli.
"Saudata ahli, apa keahlian saudara?" tanya jaksa lagi.
"Keahlian saya sebagai ahli dalam pertahanan negara sesudah bidang tugas yang saat ini saya jabat," jawab saksi ahli Heri.
Untuk informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.