TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Haris mengatakan mengajukan permintaan itu karena menginginkan agar proses sidang tersebut tak berlarut-larut
"Urun rembuk saja majelis, mungkin bisa diberi tahu kepada kami JPU masih ada berapa lagi saksi dan butuh berapa lama," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Tidak hanya soal kami yang sedang mempersiapkan saksi-saksi dan pembuktian dari kami tapi juga untuk kita lebih efektif dan efisien," tambahnya.
Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Mantan Direktur PT Toba Sejahtera Sebut Luhut Pandjaitan Pemilik Saham
Oleh sebab itu, Haris pun meminta agar majelis hakim lebih memperketat dan mendispilinkan jaksa supaya memastikan tenggat waktu yang akan diberikan.
"Jadi mungkin bahasa yang lebih ketat dan disipilinnya adalah dikasih kesempatan berapa kali sidang lagi ke JPU, dan juga tiba waktu buat saksi dari kami," jelasnya.
Mendengar permintaan dari Haris itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun turut memastikan kepada jaksa terkait jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
"Ya baik, sesuai sama yang disampaikan oleh saudara Haris dan Fatia masalah kepastian ya. Jadi kira-kira berapa ahli yang mau diajukan?" tanya hakim.
Mengetahui hal tersebut, jaksa pun mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu tiga hingga empat kali proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kendati demikian dijelaskan jaksa bahwa pihaknya tidak bisa merinci mengenai jumlah saksi yang nantinya akan dipanggil.
"Pada prinsipnya mohon jadwal untuk jaksa itu 3 sampai 4 kali. Mungkin nanti berikutnya dari pihak terdakwa sudah bisa mempersiapkan sekitar 3 sampai 4 minggu depan sudah bisa dipersiakan," jelas jaksa.
"Dan kami pada prinsipnya kami tidak memanggil semua (saksi ahli) karena kalau dipanggil semua waktunya tidak cukup. Kami bersesuaian atau yang berkepentingan untuk pembuktian, jadi kami pilih-pilih yang bisa datang," tambahnya.
Lebih lanjut kemudian hakim ingin jaksa kembali memastikan berapa kali lagi sidang yang dibutuhkan.
Hal itu lantaran hakim tak ingin proses sidang itu berlangsung terlalu lama.