Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir pribadi Lukas Enembe, Gubernur Papua Nonaktif sempat menolak untuk bersaksi di Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Penolakan itu disampaikan sebelum Majelis Hakim mengambil sumpah para saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Lukas Enembe sebagai terdakwa.
"Saya tanyakan kepada saudara, apakah saudara masih mau memberikan keterangan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Tidak pak, tidak bersedia!" jawab Basuki Rahmat alias Abbas, supir pribadi Lukas Enembe di Jakarta.
Pengakuan Abbas, dia menolak menjadi saksi lantaran merasa tak enak hati dengan majikannya, Lukas Enembe. Sebab, Lukas sudah menganggapnya seperti keluarga sendiri.
"Bukan takut, karena beliau sudah menganggap saya keluarga," ujarnya.
Penolakan itu pun membuat hakim heran karena Abbas sebelumnya sudah memberikan kesaksian di hadapan penyidik.
Majelis Hakim lantas menanyakan kepada Lukas Enembe apakah keberatan dengan kesaksian supir pribadinya.
Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa kemudian menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa dia tidak keberatan dengan kesaksian supirnya.
"Menurut terdakwa tidak keberatan," ujar Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe.
Atas jawaban itu, Majelis Hakim kemudian membujuk Abbas agar bersaksi di persidangan.
Hakim juga mengingatkan konsekuensi jika saksi tak memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur untuk membuka kasus ini. Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh.
Untuk informasi, kesaksian Abbas ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).