Mendengar keterangan yang dibacakan jaksa, Mikael Kambuaya mengatakan dirinya pergi ke Singapura dalam rangka menjenguk Lukas Enembe.
Baca juga: Dekat Dengan Kontraktor, Lukas Enembe Dapat Fee untuk Berobat Hingga Judi di Singapura
"Saya pergi karena beliau sakit, entah beliau sudah berobat sedang menunggu di hotel saya tidak tahu," kata Mikael Kambuaya.
Kemudian hakim menanyakan apakah bener saksi bertemu dengan Lukas Enembe di kasino.
"Tidak," jawab saksi.
"Ini kok (di BAP) saudara bisa menjelaskan Lukas Enembe seakan-akan di tempat perjudian dan tidak dalam keadaan sakit," kata hakim.
Diketahui sebelumnya Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.