TRIBUNNEWS.COM – Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor alias SIM C di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tertulis dilaman polri.go.id, dijelaskan bahwa lintasan ujian praktik SIM C yang baru akan jauh lebih mudah dibandingkan yang lama.
Lantaran sirkuit ujian diubah dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S.
Tak hanya itu ukuran lintasan juga turut diperlebar menjadi 2 kali lebar kendaraan.
Meningkat bila dibandingkan dengan lintasan sebelumnya yang hanya memiliki ukuran 1,5 kali lebar kendaraan.
“Lintasan ujian pembuatan SIM C kini sudah mudah dan diperlebar, bukan lagi berbentuk Zigzag,” Brigjen Pol.Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat,
Perubahan ini menjadi terobosan baru dari Kapolri, dengan tujuan untuk memudahkan Masyarakat selama menjalani tes tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM.
Untuk tahap awal, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru diterapkan di satu lokasi.
Yakni di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat berlaku sejak Senin (7/8/2023).
Namun apabila perubahan ini terus mendapat respon positif.
Maka rencannya dalam waktu dekat Korlantas Polri akan mulai menerapkan perubahan ujian praktik SIM C ke seluruh penjuru Indonesia
Jenis SIM C di Indonesia
Keberadaan SIM C di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:
- SIM C : Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat pembuatan SIM C 2023
Untuk pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun.
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara membuat SIM C 2023
- Pemohon harus menyiapkan dokumen yang sebelumnya telah dietapkan Korlantas Polri.
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Apabila pemohon lulus ujian teori dan praktik, maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.
- Setelah itu SIM C akan dicetak dan bisa langsung diambil pemohon
Biaya pembuatan SIM C
Lewat perubahan ujian tes pembuatan sim C, kedepannya biaya pembuatan SIM C semua golongan per Agustus 2023 di bawah dipatok jadi Rp 100.000.
Meningkat sekitar Rp.25.000 dari harga semula Rp 75.000.
Biaya tersebut dibebankan untuk biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
Sebagai catatan untuk mekanisme pembayarannya, biaya tarif pembuatan SIM C tidak akan lagi dilakukan menggunakan pembayaran uang tunai (cash).
Lantaran pembayaran permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dilakukan melalui bank saja.
Bila pembayaran dilakukan secara tunai, maka bisa dipastikan uang tersebut akan masuk ke kantong pribadi petugas, bukan ke kas negara.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)