TRIBUNNEWS.COM - Hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, telah dianulir Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8/2023).
Setelah putusan kasasi meringankan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, kini kubu Brigadir J mulai buka suara.
Kuasa hukum keluarga Brigdir J, Martin Lukas Simanjuntak kini meragukan apakah mantan Kadiv Propam itu akan benar-benar mendekam di penjara.
Hal itu diungkapkan Martin Lukas Simanjuntak dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Baca juga: Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong
Martin mengatakan Ferdy Sambo seharusnya sudah mulai menjalani hukuman seumur hidup setelah putusan kasasi MA bergulir.
Karena itu, ia berharap media diberi keleluasaan untuk mendokumentasikan proses eksekusi hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Martin mengaku ingin memastikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar ditahan.
"Sekarang kan Pak FS ditempatkan di Rutan Mako Brimob, ini menurut versinya ya, walaupun saya enggak tahu benar gak sih dipenjara?" ucap Martin.
"Harusnya pagi ini sudah bisa dieksekusi, rekan-rekan media sudah bisa melihat ada kejaksaan datang ke Mako Brimob dan mengambil Pak FS dan diberikan ke rutan tempat di mana dia akan menjalani pidananya."
Lanjut, Martin menyebut selain keluarga Brigadir J, masyarakat juga harus diperlihatkan proses hukum terhadap Ferdy Sambo cs.
"Supaya masyarakat dan keluarga korban mengeatahui, benar gak sih Pak Ferdy Sambo ada di penjara, benar gak sih Pak Ferdy Sambo sekarang sedang direhabilitasi negara," tandasnya.
Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong
Reaksi DPR soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat
Sementara itu, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati mesti diterima sebagai sebuah realitas hukum.
"Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).