News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Kaget saat Dengar Cerita Saksi yang Beli BMW dari Uang Panas Proyek Menara BTS Kominfo

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan korupsi pembangunan tower BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johhny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kaget mendengar cerita saksi Kepala Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza membeli BMW X5 dari uang panas terkait proyek pengadaan menara BTS 4G Kemenkominfo.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8) saksi mulanya mengaku memberi informasi soal dokumen persyaratan lelang ulang kepada sejumlah perusahaan yang ikut tender, seperti Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali hingga ZTE.

Hal itu dilakukan sesuai arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Betul. Masih menjadi satu rangkaian arahan dari pak Anang, kalau ada yang ingin bertemu dilayani saja," kata Feriandi di persidangan.

Hakim kemudian menyinggung imbalan atas tugas Feriandi yang memberikan panduan terhadap para perusahaan konsorsium.

Hakim lalu bertanya penggunaan uang Rp300 juta yang didapat dari Windi Purnama tersebut.

Feriandi mengaku uang itu sudah dibelikan mobil bekas BMW X5 dengan harga Rp700 juta. "Menerima 300 juta, itulah kerja saudara. Menerima 300 juta beli mobil berapa?" tanya hakim.

"700 juta, BMW X5 tapi seken," jawab Feriandi.

Hakim pun kaget mendengar pengakuan Feriandi soal beli mobil BMW X5 seharga Rp 700 juta tersebut.

Ia pun kembali melontarkan pertanyaan asal uang Rp 400 juta untuk tambahan pembelian mobil.

"Waah BMW X5. Dikasih duit 300, 400 lagi dari mana?" tanya hakim.

"Kan saya ada tabungan juga Yang Mulia," jawabnya.

"Aduh Feriandi Mirza," kata hakim.

Sebagai informasi Feriandi Mirza menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS. Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.

Ia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.

Lantaran Irwan merupakan teman dari Anang Latif yang merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Keterangan Feriandi Mirza yang menerima uang ini sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.

Namun dalam BAP Irwan, nama Feriandi disandingkan dengan Elvano Hatohorangan. Kepada mereka, uang yang diserahkan mencapai Rp2,3 triliun pada pertengahan 2022. Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain.

Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:

  1.  April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
  2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
  3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
  4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
  5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
  6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
  8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
  9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
  10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
  11. Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.

Hakim Tertawa

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo juga mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan pengaturan dalam lelang tender.

Sebab, semua peserta lelang tender, tidak ada yang kalah. Semuanya mendapat pekerjaan berdasarkan paket-paket yang telah ditentukan.

Konsultan lelang tender pun mengakui bahwa persaingan antar-perusahaan hanya ada pada tahap prakualifikasi.

"Itu terjadinya (persaingan) di tahap prakualifikasi. Di tahap lelang tidak ada. Di tahap lelang semuanya dapat pekerjaan," ujar Konsultan Hukum, Assenar.

Dari pengakuan konsultan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ada akal-akalan selama proses pelelangan tender. Akal-akalan itu dapat dilakukan dengan mengatur harga penawaran dari setiap perusahaan.

"Kan bisa saja di penawaran dibikin: Kamu biar kalah di paket yang pertama, tawaran kamu tinggi saja kamu bikin. Bisa diakal-akalin ndak tuh," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Mendapati kenyataan demikian, Hakim Ketua pun tertawa terbahak-bahak. Alih-alih lelang, hakim pun berkelakar agar pekerjaan proyek BTS ini langsung dibagi-bagikan saja.

"Hahahaha kadang-kadang saya ketawa. Untuk apa dilakukan pelelangan lagi Sudahlah bagi-bagi jatah. Sudahlah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk Indonesia bagian barat," kata hakim Fahzal Hendri sembari tertawa.

Selain Assenar, dua konsultan lain dalam proyek BTS juga turut bersaksi dalam persidangan kali ini, yakni Anggie Hutagalung dan Jamal Rizki.

Plate Kecewa

Eks Menkominfo, Johnny G Plate disebut-sebut sempat kecewa terhadap proges pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Kekecewaan itu disampaikannya dalam Rapat PMO pada 18 Maret 2022 yang dihadiri pihak BAKTI dan KSO.

"Kalau enggak salah, Pak Plate agak kecewa dengan progresnya. Kecewa yah, dan semacam memberi ini lagilah, biar bisa menyelesaikan project," ujar Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson

Budi Hotman Simarmata saat bersaksi di pengadilan tipikor, Jakarta.

Kekecewaan itu lantaran pembangunan tower BTS yang masih mencapai 85 persen pada Maret 2022.

"Maret itu sekitar 85 persen pak," kata Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang. Padahal dalam Kontrak Pembelian yang telah ditandatangani, pekerjaan pembangunan tower BTS mestinya selesai pada Maret 2022.

Bahkan taget itu telah diamandemen dari semestiya selesai pada 10 November 2021.

"Amendemen IV tanggal 10 November 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan untuk seluruh paket menjadi 31 Desember 2021. Amendemen VII tanggal 30 Desember 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan menjadi sampai dengan 31 Maret 2022," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan.(Tribun Network/aci/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini