"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
Baca juga: Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)