Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi putusan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Mahfud mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung sudah memutuskan.
Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi
Ia mengatakan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum, maka negara akan melakukannya.
Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka
Namun demikian, kata dia, di dalam sistem hukum pidana Indonesia jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.
Pihak yang boleh mengajukan PK, kata dia, hanya terpidana.
Hal itu disampaikan Mahfud kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya
"Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambung dia.
Oleh sebab itu ia mengajak nasyarakat untuk menerima putusan kasasi tersebut.
Ia pun meminta masyarakat tenang karena persoalan hukum di Indonesia masih banyak.
Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana, kata Mahfud, didasarkan pada prosentase dan angka durasi hukuman.