News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Permainan Lagi 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri), Ferdy Sambo (kanan). Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi putusan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Mahfud mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung sudah memutuskan.

Baca juga: Ahli Pidana: PK Jadi Celah Ferdy Sambo Dapat Remisi

Ia mengatakan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum, maka negara akan melakukannya.

Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka

Namun demikian, kata dia, di dalam sistem hukum pidana Indonesia jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

Pihak yang boleh mengajukan PK, kata dia, hanya terpidana.

Hal itu disampaikan Mahfud kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

"Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambung dia.

Oleh sebab itu ia mengajak nasyarakat untuk menerima putusan kasasi tersebut.

Ia pun meminta masyarakat tenang karena persoalan hukum di Indonesia masih banyak.

Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana, kata Mahfud, didasarkan pada prosentase dan angka durasi hukuman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini