"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo Dkk
"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," sambung dia.
Namun demikian, kata dia, grasi hanya diberikan kepada terpidana yang memintanya kepada presiden.
Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnua mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Ada Upaya Hukum Jaksa Agung, Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.