TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 bakal dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu bertajuk Wujudkan Pemilu Bersih disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (8/8/2023).
"Tahun ini adalah tahun politik."
"Alhamdulillah pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, tahapan ini, dan insya Allah sampai tahapan terakhir ke depan bahwa tahun 2024 itu jadi dilaksanakan seusai kalender konstitusi," kata Mahfud.
"Jadi tidak ada lagi isu penundaan."
"Tidak ada lagi isu perpanjangan periode," tegas Mahfud.
Menurutnya akan ada dampak yang sangat besar bagi kehidupan berpolitik di dalam bangsa apabila pemilu tidak dilakukan sesuai jadwal.
Selain itu, kata dia, apabila hal tersebut terjadi maka akan berdampak bagi konstitusi.
"Karena implikasinya bagi konstitusi akan sangat berat dan bisa menimbulkan kekisruhan di bidang kehidupan politik kita kalau kita tidak bisa memastikan bahwa pemilu akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan yang dijadwalkan," kata dia.
Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu yang masih akan berlangsung dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, infopemilu.go.id.
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.(*)