News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup, Anggota DPR: Mesti Diterima, Realitas Hukum

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. Arsul Sani mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati mesti diterima sebagai sebuah realitas hukum. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, dari sebelumnya pidana mati mesti diterima sebagai sebuah realitas hukum.

"Sebagai sebuah putusan, maka apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Arsul tak memungkiri jika sebagian pihak terutama keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasakan putusan tersebut tak adil.

"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir J, ini masih dirasakan sebagai tidak adil," ujarnya.

Namun, dia menjelaskan hukum pidana di Indonesia ke depannya membuka ruang sebuah vonis pidana mati berubah menjadi seumur hidup.

Menurut Arsul, dalam KUHP baru No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.

"Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," ungkapnya.

Baca juga: Reza Hutabarat, Adik Brigadir J : Bang dirimu lihat apa dari sana? Kenyataan pahit di dunia ini ya?

Adapun pada Selasa (8/8/2022) MA menerbitkan putusan kasasi bagi empat terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini