News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Terima Gaji Buta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BAKTI Kominfo mengakui adanya uang negara yang digelontorkan untuk menggaji sejumlah tenaga ahli.

Berdasarkan dakwaan, ada 10 tenaga ahli dalam proyek tower BTS yang gajinya dianggarkan negara, yakni Kalamullah Ramli (Tenaga Ahli Telekomunikasi), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Jaringan), I Ketut Suyasa (Tenaga Ahli Elektrikal), I Nyoman Sujana (Tenaga Ahli Elektrikal), Ruki Harwahyu (Tenaga Ahli Transmisi), Muhammad Salman (Tanaga Ahli Transmisi), Oske Rudiyanto (Tenaga Ahli Tower), AA Kompiyang Karmana Putra (Tenaga Ahli RF Planning), I Made Sudrajat Jaya Diwangsam (Tenaga Ahli RF Planning), dan I Made Wardhani (Tenaga Ahli Ekonomi).

Pada kenyataannya, hanya satu tenaga ahli yang bekerja menyusun kajian teknis, yakni Yohan Suryanto dari HUDEV UI.

Sehingga, 9 orang tenaga ahli lainnya seakan hanya menerima gaji buta.

"Ya kan ada 10 orang tenaga ahli di situ, di dalam kontrak itu, yang bekeja berapa orang?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Kalau saya hanya bekerja saja Pak Yohan saja pak," ujar PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang akan Bersaksi untuk 3 Terdakwa

Padahal menurut Elvano, sembilan tenaga ahli lainnya dipastikan memperoleh bayaran.

Sebagai pejabat pembuat komitmen, dia memastikan adanya bukti pembayaran terhadap sepuluh tenaga ahli.

"Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga," kata Elvano.

Mendengar pernyatan itu, Hakim Ketua langsung heran.

Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Kenal 11 Saksi yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi BTS Kominfo

Sebab, tak seharusnya negara menggelontorkan dana untuk membayar 9 tenaga ahli tersebut.

"Halah halaaah, orang enggak kerja kok dibayar pak. Kalau enggak kerja ngapain dibayar gitu lho," kata Hakim Fahzal Hedri.

Dalam dokumen dakwan tertera bahwa 9 tenaga ahli yang dimaksud hanya bersifat formalitas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini