Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Berharap Ada Upaya Hukum Jaksa Agung, Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs
Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani)