News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Hakim Militer yang Menyidangkan Eks Kabasarnas Akan Diberi Pangkat Lokal Setara Bintang Tiga

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Hakim militer yang ditugasi menyidangkan mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi akan diberi pangkat lokal setara Henri yakni bintang tiga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan hakim militer yang ditugasi menyidangkan mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi akan diberi pangkat lokal setara dengan terdakwa yakni bintang tiga.

Kresno mengatakan dalam sistem peradilan militer hal tersebut dilakukan untuk penyetaraan dan menghindari keengganan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Karena itu dalam sistem peradilan militer itu nanti para hakimnya akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Dan hanya dipakai di dalam ruangan itu saja," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

"Ketika nanti keluar ya pakai pangkat aslinya. Bukan terus kemudian dipakai jalan-jalan terus. Nggak. Hanya lokal ketika di dalam ruang sidang pengadilan. Itu ada mekanisme tata caranya," sambung dia.

Apabila nantinya Henri disidang di pengadilan negeri atau tindak pidana korupsi (tipikor), kata dia, hakim militer yang menyidangkannya akan tetap diberi pangkat lokal sederajat dengan pangkat Henri saat melakukan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Penyidik Gabungan Puspom TNI dan KPK 7 Jam Geledah Kantor Basarnas, Sita Dokumen Hingga Rekaman CCTV

"Kalau (pengadilan) Tipikor kan hakimnya ada ketuanya biasanya hakim biasa, anggotanya hakim biasa dan ada satu (hakim militer) setidaknya, kalau (majelis halim terdiri dari) tiga (hakim). Kalau lima (majelis hakimnya) maka dua hakimnya itu harus hakim militer dan kemudian akan dikasih pangkat lokal," kata dia.

Demikian juga, kata dia, apabila proses peradilan dilakukan di pengadilan koneksitas di pengadilan militer, maka hakim tipikor yang berstatus sipil akan diberikan pangkat tituler.

"Jadi pangkat tituler itu digunakan untuk sipil, pangkat lokal itu adalah militer yang dinaikkan saja," kata dia.

Baca juga: Kantor Basarnas di Jakarta Digeledah KPK dan Puspom, Ini Penjelasan Kapuspen TNI

Sekadar informasi hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 5 peraturan pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan

b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pada Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

(1) Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Kemudian di bagian penjelasan dijelaskan pada Ayat (2) huruf a dan huruf b.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “membawa akibat administrasi penuh” adalah Prajurit yang diberi pangkat efektif masuk dalam ketentuan sistem pembinaan personel secara utuh mulai dari pengangkatan pertama sampai berakhir masa Dinas Keprajuritannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pangkat lokal” adalah Pangkat yang diberikan kepada seorang Prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau Hakim
Militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer.

Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini