News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Geledah Kantor Basarnas, KPK Sita Dokumen Terkait Penyuap Henri Alfiandi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait perkembangan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan ditahan KPK setelah menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik gabungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Dari giat geledah yang berlangsung pada hari ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Ali mengatakan tim penyidik KPK kemudian menyita alat bukti dimaksud untuk keperluan pemenuhan berkas para tersangka terduga penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dengan Koorsminnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Adapun tiga tersangka pemberi suap dimaksud antara lain, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

"Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk," kata Ali.

"Ke depannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas. 

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Firli dengan Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi. 

"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

KPK berharap joint investigation dapat membongkar tuntas kasus dugaan suap di Basarnas sesuai kewenangan KPK dan Puspom TNI. 

Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum menangani kasus ini, yakni Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Dia menjelaskan KPK dan TNI akan mendiskusikan lebih lanjut soal teknis joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di Basarnas. 

Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota TNI.

Baca juga: Puspom TNI Periksa 3 Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi di KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini