TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik gabungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dari giat geledah yang berlangsung pada hari ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Ali mengatakan tim penyidik KPK kemudian menyita alat bukti dimaksud untuk keperluan pemenuhan berkas para tersangka terduga penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dengan Koorsminnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Adapun tiga tersangka pemberi suap dimaksud antara lain, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
"Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk," kata Ali.
"Ke depannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas.
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Firli dengan Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi.
"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
KPK berharap joint investigation dapat membongkar tuntas kasus dugaan suap di Basarnas sesuai kewenangan KPK dan Puspom TNI.
Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum menangani kasus ini, yakni Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Dia menjelaskan KPK dan TNI akan mendiskusikan lebih lanjut soal teknis joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di Basarnas.
Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota TNI.
Baca juga: Puspom TNI Periksa 3 Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi di KPK