Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Edy Jusuf Oekasah, Jumat (23/8/2024).
Edy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Max Ruland Boseke, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009–2015, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Sleman, Yogyakarta, atas nama EJO, pensiunan PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Marketing," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Belum diketahui keterlibatan Edy Jusuf Oekasah dalam kasus ini, termasuk materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepadanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014; dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas
Konstruksi Perkara
Pada November 2013 Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010–2014.
Salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Kemudian sekira Januari 2014, setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max Ruland Boseke selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
Baca juga: KPK Tahan Max Ruland Boseke Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Rugikan Negara Rp20,4 Miliar
Kemudian, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari (William Widarta selaku Direktur CV DLM Delima Mandiri Grup.
Menurut KPK, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7): “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan".