Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Geledah Kantor Basarnas, KPK Sita Dokumen Terkait Penyuap Henri Alfiandi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Jeju Air Bertambah Jadi 85, Diduga Roda Pendaratan Tak Berfungsi