Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun anggaran 2012-2018.
Proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca juga: Mantan Hakim Agung: Proses Hukum Koneksitas Lebih Tepat dalam Perkara Korupsi Basarnas
"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengam 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Seiring dengan dibukanya penyidikan suatu kasus, itu artinya KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Namun sayangnya, Ali belum bisa menyampaikan identitas para tersangka, termasuk konstruksi perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Semuanya berasal dari kalangan sipil.
"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," kata Ali.
"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," imbuhnya.