News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Partai Demokrat

Video Ekspresi AHY Baca soal MA Tolak PK Moeldoko di Hari Ulang Tahun, Terdengar Ucapan Allahu Akbar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons soal MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).

Herzaky bersyukur atas hasil yang didapatkan Partai Demokrat dalam perkara ini.

Menurutnya, hal ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air.

"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan negeri ini," kata Herzaky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Sementara itu, panitera pengganti adalah Adi Irawan.

Sebelumnya, MA juga menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021, dilansir Kompas.com.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023). (kantor staf presiden)

Sebagai informasi, kasus bermula ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Adapun klaim tersebut, dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.

Moeldoko mengungkapkan, sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.

"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini