Setelah KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Lantas, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.
Kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.
Kemudian, PK kembali diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi ditolak.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ibriza Fasti Ifhami)