TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang digelar dan diklaim oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baca juga: Pernyataannya Soal PK Moeldoko Dipersoalkan, Mahfud MD: Saya Tidak Membela Partai Demokrat
Adapun klaim tersebut dinyatakan Moeldoko saat dirinya didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujarnya.
Moeldoko pun mengungkapkan sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.
"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ucap Moeldoko.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai disitu, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.
Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.
Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lendy Ramadhan)
Artikel lain terkait Konflik Partai Demokrat