Menurut Yasonna, penghinaan yang dilontarkan di cuitan tersebut sangat kasar dan masyarakat Nias yang menggunakan marga Laoly merasa sangat tersinggung.
Baca juga: Menkumham Yasonna: KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Mereka pun melaporkan akun twitter Rocky Gerung tersebut ke polisi.
“Saya belum tau waktu itu mungkin tidak difollow up atau bagaimana oleh Polri sekarang saya (follow up kembali) harus."
"Bukan hanya pribadi itu Laoly marga di Nias. Menyangkut puluhan ribu warga Laoly dan di kampung kami itu menyamakan seseorang dengan anjing itu sangat kasar sekali, kami tidak terima,” imbuh Yasonna.
Menurut Yasonna, apa yang dilakukan Rocky Gerung itu bukan kebebasan berpendapat, tapi sebuah penhinaan.
“Ini bukan kebebasan berpendapat menyerang harkat martabat marga Laoly,” tegasnya.
(Tribun-Medan.com/Chandra Simarmata)(Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)