TRIBUNNEWS.COM - Massa dari elemen buruh melakukan aksi menolak Undang -Undang (UU) Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Massa aksi itu memblokade jalan di kawasan Patung Kuda dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut, berjalan hingga tengah malam.
Demo ini merupakan bagian aksi long march buruh dan tenaga kesehatan dari Bandung sejak Kamis (3/8/2023).
Selengkapnya, berikut fakta-fakta mengenai demo buruh menolak UU Cipta Kerja, yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Isi Tuntutan
Massa yang melakukan demo terdiri dari beberapa aliansi.
Mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
Berikut isi tuntutan:
- Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya
- Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE)
- Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
- Tolak Bank Tanah, Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah,
- Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik,