TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan sebelumnya pernah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk merebut kepemimpinan Demokrat.
Pertemuan tersebut, diketahui berlangsung di Istana Bogor secara tertutup dan tidak diberitakan di media.
Dikatakan AHY, pada saat itu Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui apapun.
"Kalau ditanya apakah ada komunikasi dengan Presiden Jokowi. Yang kami lakukan di awal dulu ketika saya menjelaskan kepada beliau, dan beliau juga mengatakan bahwa ya beliau tidak tahu apa-apa ketika itu," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Tetapi, saya menyampaikan bahwa ini telah terjadi, dan KSP Moeldoko adalah bawahan Presiden Jokowi langsung, sehingga saya melalui surat sebelumnya kemudian mendatangi beliau ataupun diundang saat itu di Istana Bogor," ujar AHY.
"Memang tidak diberitakan di media, tetapi kami ingin mendengarkan langsung seperti apa duduk perkaranya," tutur AHY.
Baca juga: AHY Klaim Menang 19-0 Lawan Kubu Moeldoko Usai PK Ditolak
AHY juga mengakui bahwa saat itu, dirinya mendapatkan desakan dari masyarakat agar mengambil langkah terkait kisruh dengan KSP Moeldoko itu.
"Walaupun ketika itu masyarakat berharap kalau begini sudah terlalu sekali, seharusnya ya ada langkah-langkah yang lebih menentukan, misalnya kalau terbukti KSP Moeldoko melakukan perbuatan yang tidak etis merampas partai yang berdaulat, harusnya ada hal-hal lain selain hanya ditanya, begitu," papar AHY.
Namun, AHY menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak prerogatif presiden.
"Tapi kita tidak masuk di sana, itu biarkan. Kita juga nggak ingin mengutak-atik hak prerogatif presiden, tapi rakyat bicara, tapi kami tidak ingin terganggu dengan apapun itu kami ingin fokus bahwa ini masalahnya ada kedaulatan partai yang ingin dirampas begitu saja," tutur AHY.
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).