Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo kepada 11 pihak.
11 pihak yang diduga kecipratan uang proyek BTS Kominfo tersebut dipastian tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Enggak kabur," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Karena itu, Kejaksaan Agung belum mengajukan pencegahan terhadap 11 pihak yang diduga menerima aliran dana proyek BTS Kominfo ke Ditjen Imigrasi Kemkumham.
"Sementara ini belum melihat urgensi pencekalan," kata Haryoko.
Hingga kini, Kejaksaan masih terus berupaya mengejar pembuktian atas dugaan aliran dana terhadap 11 pihak tersebut.
Baca juga: Hakim Soroti Kontrak Tak Resmi Sansaine Exindo dalam Proyek BTS BAKTI Kominfo
Termasuk di antaranya berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek BTS Kominfo terhadap 11 pihak.
"Koordinasi sama PPATK sudah lama," katanya.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, tim penyidik Kejaksaan Agung juga melayangkan panggilan pemeriksaan.
Beberapa di antaranya pun telah memenuhi panggailan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Pejabat BAKTI Kominfo: Fiberhome Palsukan Dokumen Proyek BTS 4G
"Yang jelas sudah diperiksa," ujar Prabowo.
Sekadar informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi tersangka TPPU, Windi Purnama terungkap 11 pihak menerima dana proyek BTS Kominfo.
Irwan Hermawan saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
11 pihak yang diduga kecipratan dana proyek BTS Kominfo jumlahnya beragam dari Rp 1,7 miliar hingga Rp 75 miliar.
Mereka yang diduga kecipratan dana proyek BTS Kominfo tersebut di antaranya Anang Latif, POKJA, Feriandi dan Elvano, Latifah Hanum, Nistra, Erry (Pertamina), Windu dan Setyo, Edward Hutahaean, Dito Ariotedjo, Walbertus Wisang, dan Sadikin.
Mengenai aliran dana tersebut pun, Kejaksaan Agung Tidak membantahnya.