News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Kaget saat Dengar Cerita Saksi yang Beli BMW dari Uang Panas Proyek Menara BTS Kominfo

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan korupsi pembangunan tower BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johhny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kaget mendengar cerita saksi Kepala Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza membeli BMW X5 dari uang panas terkait proyek pengadaan menara BTS 4G Kemenkominfo.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8) saksi mulanya mengaku memberi informasi soal dokumen persyaratan lelang ulang kepada sejumlah perusahaan yang ikut tender, seperti Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali hingga ZTE.

Hal itu dilakukan sesuai arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Betul. Masih menjadi satu rangkaian arahan dari pak Anang, kalau ada yang ingin bertemu dilayani saja," kata Feriandi di persidangan.

Hakim kemudian menyinggung imbalan atas tugas Feriandi yang memberikan panduan terhadap para perusahaan konsorsium.

Hakim lalu bertanya penggunaan uang Rp300 juta yang didapat dari Windi Purnama tersebut.

Feriandi mengaku uang itu sudah dibelikan mobil bekas BMW X5 dengan harga Rp700 juta. "Menerima 300 juta, itulah kerja saudara. Menerima 300 juta beli mobil berapa?" tanya hakim.

"700 juta, BMW X5 tapi seken," jawab Feriandi.

Hakim pun kaget mendengar pengakuan Feriandi soal beli mobil BMW X5 seharga Rp 700 juta tersebut.

Ia pun kembali melontarkan pertanyaan asal uang Rp 400 juta untuk tambahan pembelian mobil.

"Waah BMW X5. Dikasih duit 300, 400 lagi dari mana?" tanya hakim.

"Kan saya ada tabungan juga Yang Mulia," jawabnya.

"Aduh Feriandi Mirza," kata hakim.

Sebagai informasi Feriandi Mirza menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS. Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini