"Kan bisa saja di penawaran dibikin: Kamu biar kalah di paket yang pertama, tawaran kamu tinggi saja kamu bikin. Bisa diakal-akalin ndak tuh," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Mendapati kenyataan demikian, Hakim Ketua pun tertawa terbahak-bahak. Alih-alih lelang, hakim pun berkelakar agar pekerjaan proyek BTS ini langsung dibagi-bagikan saja.
"Hahahaha kadang-kadang saya ketawa. Untuk apa dilakukan pelelangan lagi Sudahlah bagi-bagi jatah. Sudahlah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk Indonesia bagian barat," kata hakim Fahzal Hendri sembari tertawa.
Selain Assenar, dua konsultan lain dalam proyek BTS juga turut bersaksi dalam persidangan kali ini, yakni Anggie Hutagalung dan Jamal Rizki.
Plate Kecewa
Eks Menkominfo, Johnny G Plate disebut-sebut sempat kecewa terhadap proges pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Kekecewaan itu disampaikannya dalam Rapat PMO pada 18 Maret 2022 yang dihadiri pihak BAKTI dan KSO.
"Kalau enggak salah, Pak Plate agak kecewa dengan progresnya. Kecewa yah, dan semacam memberi ini lagilah, biar bisa menyelesaikan project," ujar Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson
Budi Hotman Simarmata saat bersaksi di pengadilan tipikor, Jakarta.
Kekecewaan itu lantaran pembangunan tower BTS yang masih mencapai 85 persen pada Maret 2022.
"Maret itu sekitar 85 persen pak," kata Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang. Padahal dalam Kontrak Pembelian yang telah ditandatangani, pekerjaan pembangunan tower BTS mestinya selesai pada Maret 2022.
Bahkan taget itu telah diamandemen dari semestiya selesai pada 10 November 2021.
"Amendemen IV tanggal 10 November 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan untuk seluruh paket menjadi 31 Desember 2021. Amendemen VII tanggal 30 Desember 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan menjadi sampai dengan 31 Maret 2022," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan.(Tribun Network/aci/wly)