Ia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.
Lantaran Irwan merupakan teman dari Anang Latif yang merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Keterangan Feriandi Mirza yang menerima uang ini sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Namun dalam BAP Irwan, nama Feriandi disandingkan dengan Elvano Hatohorangan. Kepada mereka, uang yang diserahkan mencapai Rp2,3 triliun pada pertengahan 2022. Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain.
Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:
- April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.
Hakim Tertawa
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo juga mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan pengaturan dalam lelang tender.
Sebab, semua peserta lelang tender, tidak ada yang kalah. Semuanya mendapat pekerjaan berdasarkan paket-paket yang telah ditentukan.
Konsultan lelang tender pun mengakui bahwa persaingan antar-perusahaan hanya ada pada tahap prakualifikasi.
"Itu terjadinya (persaingan) di tahap prakualifikasi. Di tahap lelang tidak ada. Di tahap lelang semuanya dapat pekerjaan," ujar Konsultan Hukum, Assenar.
Dari pengakuan konsultan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ada akal-akalan selama proses pelelangan tender. Akal-akalan itu dapat dilakukan dengan mengatur harga penawaran dari setiap perusahaan.