7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Baca juga: Upaya Pemerintah Minimalisasi Kebocoran Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS
Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS pada 2021:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya