News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi I DPR Sebut Angkatan Siber Perlu Dipertimbangkan untuk Pertahanan Negara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf, menanggapi usulan Lemhanas terkait pembentukan Angkatan Siber sebagai matra keempat di TNI dan menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas.

Al Muzammil Yusuf mengatakan bahwa di beberapa negara, istilah "cyber army" sudah tidak asing lagi.

Dalam perkembangan dunia cyber yang semakin meresap ke berbagai bidang kehidupan, dampak serangan siber dapat memiliki konsekuensi yang sama beratnya dengan serangan militer.

Sebab itu, menurutnya, penting bagi Indonesia untuk mempersiapkan pasukan cyber yang handal sebagai langkah antisipatif.

"Adanya Angkatan Siber sebagai alat negara dapat memperkokoh kedaulatan dan demokrasi negara. Ini adalah langkah yang wajar dalam menghadapi perkembangan dunia modern yang semakin terhubung secara digital," kata Al Muzammil Yusuf, kepada wartawan Senin (14/8/2023).

Baca juga: Komisi I DPR Respons Usulan Pembentukan Angkatan Siber: Ini Menarik tapi Perlu Kajian Ilmiah

Al Muzammil menekankan bahwa Angkatan Siber diharapkan akan digunakan untuk melindungi negara dari ancaman asing, bukan untuk menghadapi rakyatnya sendiri.

Dia melihat pentingnya peran Angkatan Siber dalam memastikan bahwa Indonesia memiliki kapabilitas untuk merespons serangan siber dan menjaga stabilitas nasional.

Al Muzammil Yusuf menegaskan bahwa usulan ini seharusnya juga disertai dengan pengaturan yang jelas dan transparan dalam hal penggunaan dan tindakan yang diambil oleh Angkatan Siber.

"Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi siber berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini