News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

Atasi Polusi Udara, Pemerintah Wacanakan Aturan Lalu Lintas 4 In 1

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah kembali mewacanakan penerapan aturan lalu lintas 4 in 1 sebagai upaya mengatasi polusi udara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mewacanakan penerapan aturan lalu lintas 4 in 1 sebagai upaya mengatasi polusi udara.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Bos PLN Juga Ajak Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik untuk Turunkan Polusi Udara

Ia menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan pribadi oleh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.

Jadi katakanlah mereka yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun

"Berkaitan dengan utilitasi daripada kendaraan jadi kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karenanya dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," terang Budi.

"Jadi katakanlah mereka yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun," lanjut dia.

Baca juga: Menhub: Kendaraan Berbahan Bakar Bensin Sumbang Polusi Lebih dari 50 Persen

Selain itu Budi Karya mengatakan, Pemerintah juga bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian tengah membahas untuk menerapkan low forcement.

Pemerintah akan memperbanyak tempat uji emisi kendaraan.

"Apabila kendaraan yang tidak lolos mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," terang Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini