TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023) pagi.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
Salah satu tokoh yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Iriana Jokowi dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Ada pula Bintang Mahaputera Nararya yang dianugerahan kepada Wishnutama Kusubandio.
Berikut adalah 18 penerima tanda kehormatan tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id:
1. Bintang Republik Indonesia Adipradana: Ibu Negara Iriana Joko Widodo;
2. Bintang Mahaputera Adiprana: Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin;
3. Bintang Mahaputera Adiprana: Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim;
4. Bintang Mahaputera Adiprana: Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI;
5. Bintang Mahaputera Utama: Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;
6. Bintang Mahaputera Pratama: Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023);
7. Bintang Mahaputera Nararya: Wishnutama Kusubandio, penggiat seni;
8. Bintang Jasa Utama: Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020);