Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 penerima dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.
Penganugeragan tanda kehormatan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/8/2023).
Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu yakni Bintang Republik
Indonesia Adipradana yang diberikan kepada satu orang, Bintang Mahaputera diberikan kepada 6 orang yang terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana tiga orang, Bintang Mahaputra Utama satu orang, dan Bintang Mahaputra Pratana satu orang, dan Bintang Mahaputera Nararya satu orang..
Selain itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 9 orang yang terdiri dari Bintang Jasa Utama 5 orang, Bintang Pratama 3 orang dan , Bintang Jasa Naraya satu orang.
Baca juga: Kepala Otorita akan Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di IKN
Kemudian tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada dua orang.
Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keppres RI tanggal 7 Agustus 2023.
Adapun nomor Keppres serta nama penerima tanda kehormatan tersebut diantaranya:
Keppres Nomor 66/TK/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Hj. Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo.
Keppres Nomor 67/K/TH 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang
Mahaputera, kepada 6 (enam) penerima, masing-masing:
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
1. Hj. Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin;
2. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan