TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini, Senin (14/8/2023).
Petikan putusan yang diterima Kejaksaan itu berkaitan dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bigadir J.
"Tadi sudah diterima relaasnya oleh Kajari (Jakarta) Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (14/8/2023).
Kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor sedang mempelajari putusan tersebut.
Nantinya akan ditentukan waktu eksekusi bagi empat terpidana dalam perkara ini: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Secara aturan, Kejaksaan memang memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk mengeksekusi putusan.
"Kita punya batasan waktu di kejaksaan agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal satu bulan setelah diterima relaasnya," kata Ketut.
Namun terkait perkara ini, Kejaksaan membuka peluang lebih cepat dari batas waktu maksimum.
Bahkan kata Ketut, eksekusi terhadap Ferdy Sambo dkk berpeluang dilakukan pekan ini.
Katanya, semakin cepat akan semakin baik untuk kepastian hukum para terpidana.
"Kalau semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum. Ya nanti kita lihatlah dalam minggu ini," ujarnya.
Untuk ke depannya, Ferdy Sambo dipastikan tak dititipkan lagi ke Rumah Tahanan Mako Brimob.
Dia dan tiga terpidana lainnya bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun belum hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana mereka akan dieksekusi.
"Saya belum tahu persis. Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan," kata Ketut.
Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Permainan Lagi
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.