TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar delapan wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sesuai kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing.
Beberapa Pemprov menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan wajib pajak.
Selengkapnya, simak jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang Tribunnews kutip dari media sosial setiap daerah.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor di Indomaret, Lengkap Beserta Syaratnya
1. Sumatera Utara
Program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku pada 29 Mei hingga 30 September 2023.
Sejumlah program yang ditawarkan adalah:
- Bebas tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Caranya