News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 --- Berikut ini 8 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

- STNK Asli

- e-KTP Asli

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)

- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan bayar pajak kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

6. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program ini menawarkan:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya

- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini