2. Sumatera Selatan
Bapenda Sumatera Selatan menggelar pemutihan kendaraan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.
Beberapa program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, yaitu:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan kendaraan bermotor sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.