News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

BREAKING NEWS: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiyaan David

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) dituntut 5 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) Shane Lukas (19) dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Shane Lukas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena  turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Shane Lukas dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, keturutsertaan Shane Lukas telah memperlancar tindakan sadis dan brutal Mario Dandy. 

Baca juga: Shane Lukas: Saya Kaget Lihat Mario Berani Mukulin Orang

Keikutsertaan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibatkan pada rusaknya masa depan David Ozora.

Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan ketika menjalani persidangan. 

Terdakwa juga dinilai tak berbelit ketika memberikan keterangan. 

Selain itu, jaksa juga menilai, Shane telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa. 

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini