Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menjalani sidang tuntutan.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU hingga membayar restitusi Rp 120 miliar.
(Tribunnews.com/Milani Resti)