News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendukung Jokowi Laporkan Hashim Djojohadikusumo ke Polisi soal Dugaan Sebarkan Hoaks

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) pendukung Joko Widodo melaporkan adik Prabowo Subianto, Hashim Sujono Djojohadikusumo. Hashim Sujono Djojohadikusumo dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari soal pernyataannya yang sudah mencatut nama Presiden RI Joko Widodo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dilaporkan ke Polisi soal dugaan penyebaran hoaks yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut teregister LP/B/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 15 Agustus 2023 oleh Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi.

"Iya benar kami melaporkan hal itu," kata salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi, Adi Maliano saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/8/2023).

Adi mengatakan hal yang dilaporkan yakni soal pernyataannya di media online yang menyebut Partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 2024 atas perintah Presiden Jokowi.

Padahal, Jokowi sendiri disebut Adi sudah membantah pernyataan tersebut.

"Dia mengatakan bahwa 'partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada pilpres 2024 atas perintah Presiden Joko Widodo'," ucapnya.

Baca juga: Elite Golkar Ungkap Airlangga Hartarto Sempat Temui JK Sebelum Nyatakan Dukung Prabowo Subianto

Oleh karena itu, Adi menyatakan pihaknya sedang berupaya menuntut adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu membersihkan nama Presiden Jokowi dengan meminta maaf kepada Kepala Negara dan seluruh rakyat Indonesia.

"Pak Jokowi jangan ditarik ke sana ke sinilah soal pencapresan ini. Biarkan dia fokus menyelesaikan pemerintahannya," kata dia.

Dia juga meminta Hashim Djojohadikusumo untuk tidak lagi mencatut dan berbohong dengn munggunakan nama Presiden Republik Indonesia.

Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo di acara 5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya di Jakarta, Kamis (27/5/2021). (Istimewa)

Sementara itu, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi pihak Hashim hingga Polres Kendari soal laporan tersebut.

Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Hashim dan Polres Kendari belum merespon konfirmasi soal pelaporan dugaan penyebaran berita hoaks tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini