Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan mengapa tahap mediasi pihaknya dengan Panji Gumilang tidak bisa dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Dikatakan Ihsan terkait mediasi tersebut telah diatur oleh pihak mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tadi penyidik menghubungi saya mengatakan bahwa menyediakan ruangan mediasi di Bareskrim. Kami sudah konfirmasi ke mediator," kata Ihsan ditemui di PN Jakarta Pusat, (16/8/2023).
Ihsan melanjutkan pihak mediator mengatakan mediasi hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak bisa di luar. Oleh karena itu kita menyerahkan sepenuhnya kepada mediator. Kenapa? Karena itu kewenangan sepenuhnya mediator," jelasnya.
"Sesuai dengan permintaan dari pihak Pak Panji bahwa mediasi dilakukan di Bareskrim ditolak mediator PN Jakarta Pusat," sambungnya.
Artinya dikatakan Ihsan, pihaknya patuh kepada pihak pengadilan, kalau pengadilan mengatakan mediasi harus di PN Jakarta Pusat.
"Maka kami tidak bisa melakukan diluar kewenangan mediator yang ditunjuk oleh hakim.Oleh karena itu kami tetap konsisten mediasi tetap dilakukan di PN Jakarta Pusat," tutupnya.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan agenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Pusat di ruang Bagir Manan, Rabu (16/8/2023) 10.20 WIB terlihat pihak Anwar Abbas dan MUI beserta kuasa hukum telah hadir di ruang mediasi.
Sementara itu dari pihak Panji Gumilang hanya diwakili pihak kuasa hukumnya saja yakni Hendra Effendi.
Adapun jalannya mediasi tersebut diselenggarakan secara tertutup. Pihak media diminta menunggu di luar ruang mediasi sampai selesai.