News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022). Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg.

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan HUT ke-78 RI yang akan digelar Kamis (17/8/2023) biasanya disertai dengan upacara di Istana Negara, daerah, dan luar negeri.

Untuk menggelarnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) juga telah membuat pedoman terkait tata upacara untuk memperingati HUT ke-78 RI lewat surat edaran Nomor B-761/M/S/TU.OO.04/08/2023.

Dalam surat edaran tersebut, dikutip dari laman Sesneg, ada rangkaian acara yang menjadi pedoman dalam tata upacara.

Perayaan pun dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi pada pukul 08.30 WIB di Silang Monas-Patung Arjuna Wijaya-Jalan Medan Merdeka Barat-Halaman Istana Merdeka.

Baca juga: Kumpulan Contoh Puisi Kemerdekaan 17 Agustus 2023 untuk Rayakan HUT ke-78 RI

Setelah itu, acara pun berlanjut dengan pertunjukan kesenian yang digelar di Halaman Istana Merdeka pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di venue yang sama.

Selengkapnya berikut pedoman peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada pukul 10.00 WIB.

2. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.

3. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

4. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Acara puncak HUT ke-78 Ri di Istana Negara dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian pada pukul 15.45 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17.00 WIB dan video mapping di Monas pada 19.00 WIB.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Instansi Pusat

1. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masingmasing mulai pukul 07.00 WIB

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pukul 07.30 di halaman kantor Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan

4. Di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Kemerdekaan atau HUT ke-78 RI, Lengkap Cara Mudah Unggah di Sosial Media

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Daerah

1. Di tingkat daerah, Upacara dilaksanakan secara luring pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

4. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Luar Negeri

1. Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar neger

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Baca juga: 40 Kata-kata Ucapan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023

Susunan Upacara 17 Agustus 2023

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

3. Penghormatan kepada pembina upacara;

4. Laporan pemimpin upacara;

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait HUT Kemerdekaan RI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini