Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asal kasus TPPU yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Sigit mengatakan saat ini pihaknya mulai masuk ke proses tindak pidana selain penodaan agama.
"Sekarang kita masuk ke tindak pidana yang lain, saat ini kita sedang bekerjasama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya. Nanti secara detail akan dijelaskan oleh teman-teman di Bareskrim," kata Sigit di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Ia memastikan seluruh masukan dan informasi yang masuk ke pihak kepolisian baik dari saksi yang sudah diperiksa maupun dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan temuan lainnya akan didalami penyidik.
Sigit juga memastikan akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan proses penyidikan yang benar dan cermat.
"Akan kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat," kata dia.
Baca juga: Rekening Bernilai Ratusan Miliar Panji Gumilang Bakal Disita Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS
Bareskrim Polri sebelumnya akan menyita rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS.
Hal tersebut dilakukan setelah dua perkara tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam gelar perkara.
"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Abbas Tegaskan Jika Panji Gumilang Tak Cabut Gugatan, Pihaknya Akan Gugat Balik
Whisnu mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pembekuan aset milik Panji.
Dia juga menyebut ada ratusan miliar yang telah dibekukan dari jumlah transaksi triliunan rupiah terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
Nantinya, kata Whisnu, seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," kata dia.